About Us
Last modified: 19 Sep. 2024, 21.36Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementrian Perindustrian ditetapkan sejak 15 Agusus 1991. Telah berperan dalam pelaksanaan -kebijakan pengembangan industri nasional untuk menopang pembangunan industri di Indonesia. Didirikan pada tahun 1975 dan melaksanakan kegiatan di Jl. H. Djuanda Pahoman Tanjung Karang, dengan status sebagai Objek Penelitian dan Pengawasan Mutu Industri yang berada di bawah Dinas Perindustrian Daerah Tingkat I Provinsi Lampung. Sejak tanggal 15 Mei tahun 2000, Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Tanjung Karang pindah lokasi dari Candimas Natar ke Jl. Cut Meutia No. 44 Bandar Lampung . Berdasarkan SK Memperindag No. 748/SK/MPP/XI/2002 Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Tanjung Karang berubah menjadi Baristand Industri Bandar Lampung berdasarkan Permenperin No.01 tahun 2022 menjadi BSPJI Lampung.
Struktur Organisasi di BSPJI Bandar Lampung
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022, BSPJI mempunyai tugas : melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSPJI menyelenggarakan fungsi :
1 . Pelaksanaan penerapan dan pengawasan standardisasi industri;
2. Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri;
3. Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan jasa industri;
4. Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri;
5. Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau;
6. Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri;
7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
8. Pelaksanaan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, keuangan, organisasi, tata laksana, administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga;
9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Visi :
Menjadi unit yang akuntabel, adaptif, kolaboratif dan berorientasi pelayanan dalam mewujudkan industri nasional yang mandiri dan berdaya saing untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”.
Misi :
#1 Melakukan kolaborasi dalam rangka pengembangan industri di Propinsi Lampung dan sekitarnya.
#2 Memberikan pendampingan industri dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk menciptakan produk yang memiliki daya saing tinggi dengan penerapan industri 4.0.
#3 Meningkatkan kompetensi SDM di bidang alih teknologi industri 4.0.
#4 Mengembangkan kemampuan SDM dan sarana pendukung Standardisasi untuk meningkatkan pelayanan jasa bidang industri kepada masyarakat.
#5 Membangun sistem tata kelola pemerintahan yang baik sehingga tercapai akuntabilitas yang baik dalam mengelola seluruh program dan kegiatan.
Popular Pages
-
21 Agu 2023, 11.05About Us
-
21 Agu 2023, 16.55Standar Pelayanan Minimum
-
21 Agu 2023, 10.06Sertifikasi Produk
-
21 Agu 2023, 5.47Laboratorium Pengujian
-
21 Agu 2023, 10.06Lembaga Pemeriksa Halal
Recent Pages
-
21 Agu 2023, 16.55Standar Pelayanan Minimum
-
21 Agu 2023, 11.05About Us
-
21 Agu 2023, 10.06Konsultansi
-
21 Agu 2023, 10.06Lembaga Pemeriksa Halal
-
21 Agu 2023, 10.06Sertifikasi Produk
Related Pages
-
30 Mei 2023, 15.17Bspji Update Pages
-
21 Agu 2023, 5.33Resmi Terakreditasi, Kini Lph Bspji Bandar Lampung Melayani Sertifikasi Halal
-
21 Agu 2023, 16.55Standar Pelayanan Minimum